Rabu, 15 Mei 2013

Volkskunstvereeneging Sobokartti


“…….Volkskunstvereeneging Sobokartti,
perkumpulan sekaligus gedung kesenian di Semarang yang digagas oleh beberapa tokoh kebudayaan di awal abad ke 20, seperti KGPAA Mangkunagoro VII dan Ir. Thomas Karsten, merupakan wujud demokratisasi kraton-kraton Jawa berupa diijinkannya kesenian kraton diajarkan dan digelar di luar dinding kraton.
Pada awalnya kegiatan-kegiatan Sobokartti dilakukan di paseban Kabupaten Semarang dan di Stadstuin. Tapi pada 1930 berhasil dibangun gedung kesenian di Karenweg (sekarang Jalan Dr. Cipto), yang diberi nama Volkstheater Sobokartti. Gedung ini adalah rancangan Thomas Karsten, yang memadukan konsep seni pertunjukan Jawa yang biasa dipentaskan di pendopo dengan konsep pementasan teater barat.
Seiring berjalannya waktu, gedung sekaligus perkumpulan seni Sobokartti banyak mengalami dinamika dalam perjalanannya meneguhkan eksistensi seni, yang merupakan wujud diaspora kebudayaan kraton di pesisir utara Jawa.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 646/50 tanggal 4 Februari 1992 tentang: Konservasi Bangunan-Bangunan Kuno/ Bersejarah di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Gedung Kesenian Sobokartti ditetapkan sebagai bangunan yang dilindung Undang-Undang Monumen (Monumenten Ordonantie) Stbl. 1931 Nomor 238 juncto Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor Pem. 35/1/7 tanggal 5 Februari 1960.
Sempat mengalami tidur panjang, Sobokartti kini mulai berbenah diri. Tak dapat disangkal, keberadaannya sungguh mewarnai perjalanan sejarah Indonesia, dan menjadi satu apresiasi tersendiri dari segi pelestarian seni mapun  segi arsitektural.
Melestarikan Sobokartti, menapak sejarah perjalanan keagungan seni …..”

 BERMINAT UNTUK MEMPEROLEH FILM DOKUMENTER SOBOKARTTI PRODUKSI MAHASISWA JURUSAN S-1 SEJARAH FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG ...?
Silakan hubungi langsung 0857-2588-4599, cukup membayar ongkos Rp 20.000,00 (belum termasuk ongkos kirim) untuk satu keping DVD....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar