Senin, 24 September 2012

PERGERAKAN KEBANGSAAN DI BALI : PERANG BULELENG 1846


PERGERAKAN KEBANGSAAN DI BALI :
           PERANG BULELENG 1846




Disusun Oleh :
FADHIL NUGROHO ADI
NIM. 13030110130054
__________________________________________________________________
Pergerakan kebangsaan di Bali bermula ketika perundingan yang dilakukan antara Komisaris Pemerintah J. F. T. Mayor dengan Raja Buleleng Gusti Ngurah Made Karangasem pada tanggal 8 Mei 1845 mengalami kegagalan. Perundingan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian masalah pengesahan kontrak tertanggal 8 Mei 1843 mengenai penghapusan hukum tawan karang yang ternyata dilanggar melalui perampasan perahu Makassar dan perahu Mayang oleh penduduk di sekitar Sangsit (di daerah Buleleng) dan Perancak (di daerah Jembrana). Kegagalan ini masih ditambah dengan aksi Adipati Agung Gusti Ketut Jelantik di hadapan umum yang menentang otoritas dan wibawa pemerintah Hindia Belanda hingga dianggap sebagai suatu penghinaan terbuka terhadap pemerintah Hindia Belanda. Kondisi ini mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengambil tindakan militer terhadap Raja Buleleng apabila misi Komisaris Pemerintah J. F. T. Mayor tidak berhasil.

Di Buleleng, Adipati Agung Gusti Ketut Jelantik sadar dan yakin bahwa selepas tindakannya yang melecehkan pemerintah Hindia Belanda tidak lantas membuat Belanda diam dan bertekuk lutut. Gusti Ketut Jelantik lantas merancang siasat pertahanan dan peperangan terhadap Belanda dan memerintahkan rakyat yang tinggal di pantai Buleleng untuk membangun kubu-kubu pertahanan yang dapat dipergunakan untuk menghalang-halangi pendaratan musuh. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak tanggal 8 Mei 1845 kedua belah pihak telah bersiap untuk menghadapi suatu peperangan dan dari sinilah nasib Kerajaan Buleleng akan ditentukan.

Perlu menjadi catatan bahwa sikap permusuhan Belanda tidak hanya ditujukan kepada kerajaan Buleleng saja, melainkan juga kepada kerajaan Karangasem, mengingat kapal Atut Rachman, kapal dagang Belanda, karam dan dirampas oleh penduduk sesuai dengan ketentuan hukum tawan karang. Padahal seperti telah disinggung sebelumnya, hukum tawan karang dihapus sesuai dengan perjanjian 1 Mei 1843. Oleh sebab itu Belanda menuntut Raja Karangasem untuk membayar ganti rugi dan mengadakan pemeriksaan terhadap kapal yang dirampas tersebut. Akan tetapi Gusti Gde Ngurah Karangasem menolak dan memilih solider dengan Raja Buleleng sehingga pemerintah Hindia Belanda memperlakukan Kerajaan Karangasem sama dengan Kerajaan Buleleng dan menganggap keduanya sebagai musuh sekaligus sebagai target ekspedisi militer mereka untuk memaksakan kemauan pemerintah Hindia Belanda.

Pada akhirnya, setelah tekanan politik yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda terhadap Kerajaan Buleleng dan Kerajaan Karangasem mengalami kebuntuan, maka pada tanggal 6 Februari 1846 Gubernur Jenderal J.J. Rochussen memutuskan untuk melancarkan serangan militer terhadap kedua kerajaan tersebut dengan berlandaskan surat keputusan tanggal 6 Februari 1846 NO: La K. Ultimatum tersebut kurang lebih memuat lima hasil keputusan Gubernur Jenderal atas dasar permufakatan dengan Panglima Angkatan Laut Kerajaan dan Panglima Angkatan Darat Kerajaan di Hindia Belanda beserta nasehat Dewan Hindia. Surat keputusan tersebut juga memuat lampiran instruksi yang terdiri atas 14 pasal untuk Komisaris Pemerintah J.F.T. Mayor, dengan stretching sesaat setelah Angkatan Perang Belanda tiba di pantai Buleleng Komisaris Pemerintah menyerahkan manifesto atau ultimatum tersebut kepada Raja Buleleng dan ditunggu tiga kali dua puluh empat jam jawaban dari Raja Buleleng mengenai tuntutan-tuntutan yang dimuat dalam ultimatum tersebut. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dapat diperoleh jawaban yang memuaskan, maka pasukan-pasukan mulai diturunkan dari kapal-kapal pengangkutan untuk melancarkan serangan terhadap pelabuhan Buleleng dan menduduki tempat tersebut dengan mendirikan bivak berkapasitas satu kompi pasukan untuk menduduki dan mengamankan pabean Buleleng, sementara yang lain meneruskan serangkan menuju kota Singaraja sebagai tempat kedudukan dan kekuasaan raja.

Pada tanggal 17 Februari 1846 Gubernur Jenderal/Menteri Negara pun kembali mengeluarkan satu surat keputusan No: LaO yang memberi petunjuk-petunjuk terakhir pelaksanaan aksi militer yang akan dilakukan terhadap Buleleng dan Karangasem. Disebutkan pula perintah bahwa Angkatan Perang Belanda yang diperintahkan untuk melaksanakan ekspedisi militer tersebut selambat-lambatnya pada pertengahan bulan April sudah siap meninggalkan Batavia untuk selanjutnya menuju ke Bali.

Perlu menjadi catatan bahwa Bali pada saat itu memiliki lima kerajaan yakni Kerajaan Buleleng, Karangasem, Tabanan, Badung, dan Bangli dengan dipimpin Dewa Agung yang berkedudukan di Klungkung. Akan tetapi hubungan antarkerajaan tidak berlangsung harmonis. Perselisihan, percekcokan dan cemburu-mencemburui antara raja-raja di Bali pada abad kesembilan belas sering menimbulkan ketegangan bahkan peperangan antarmereka sehingga membuka kesempatan bagi kekuasaan asing untuk menanamkan pengaruhnya di pulau tersebut. Demikian halnya dengan kasus Kerajaan Buleleng dan Karangasem. Tiga kerajaan tersebut, meski telah diinstruksikan oleh Dewa Agung, menolak mengirimkan pasukannya ke Buleleng dan Karangasem dalam usahanya memerangi serangan Belanda.

26 Juni 1846 armada Hindia Belanda mencapai pantai Buleleng. Ultimatum yang sebelumnya diberikan kepada Raja Buleleng tertanggal 24 Juni 1846 ternyata dibalas oleh Raja Buleleng bahwasanya ultimatum tersebut tidak dapat segera diberikan. Raja Buleleng meminta penangguhan hingga sepuluh hari untuk berunding dengan Dewa Agung, akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Komisaris J.F.T Mayor. Demikian pula ketika Raja Buleleng akan mengadakan perdamaian dengan Gubernur Jenderal J.J. Rochussen, permintaan tersebut ditolak hingga akhir batas ultimatum tertanggal 27 Juni 1846.

Begitulah, mulai tanggal 27 Juni 1846 oleh panglima pasukan ekspedisi diberikan perintah untuk mengadakan segala persiapan pendaratan, yang ditentukan akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 1846 dini hari di salah satu tempat di sekitar pantai Buleleng dengan tujuan dalam waktu singkat menguasai desa Buleleng. Pada 28 Juni 1846 dini hari, pasukan Belanda didaratkan di sebelah timur, di sebuah sawah di desa Buleleng. Meriam-meriam terbidik untuk menghancurkan pertahanan di pantai dan konsentrasi pasukan Bali. Pihak Belanda mengakui jika pendaratan dan serangan pasukan pendaratan itu mendapat perlawanan yang hebat dari pasukan Bali. Siasat Belanda kala itu adalah menyerang Desa Buleleng dari belakang dengan mengadakan gerakan pasukan melalui kampung Jawa, akan tetapi justru banyak korban berjatuhan dari pasukan Belanda. Kondisi ini dinayatakan dengan “babak pertama pertempuran untuk menguasai Buleleng sama sekali tidak menguntungkan Angkatan Perang Belanda”. Belanda lantas membakar sebagian Desa Buleleng dengan tujuan agar pasukan Bali yang bersembunyi akan keluar dari tempat persembunyiannya. Dalam kondisi genting itulah, meriam-meriam diarahkan ke perkampungan penduduk, dan banyak korban berjatuhan dari rakyat Bali. Dengan demikian pada siang harinya Desa Buleleng dapat dikuasai oleh tentara Belanda.

Dari kalangan pasukan Bali jatuh korban lebih dari seratus orang, sedang di pihak Belanda jatuh korban seorang perwira dan 9 orang bintara dan prajurit. Dua perwira mengalami luka-luka, begitupun dengan 49 bintara dan prajurit. Dan setelah pasukan pendaratan diberi istirahat pada tanggal 28 Juni 1846, maka ditentukan oleh panglima bahwa esok harinya pasukan pendaratan akan bergerak ke Singaraja untuk menguasai kota tersebut. Maka pada tanggal 29 Juni 1846 pasukan menuju kota Singaraja namun ternyata pasukan Bali tidak memberi perlawanan dan kota Singaraja dikosongkan. Raja dan pembesar kerajaan meninggalkan kota Singaraja, dan istana raja (puri) pun dikosongkan. Sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Gubernur Jenderal tertanggal 27 Februari 1846 maka istana Raja dan bangunan di sekitarnya dihanguskan, meskipun pembakaran ini semestinya tidak diizinkan. Barang-barang yang diketemukan di istana raja dikuasai sebagai milik pemerintah Hindia Belanda.

Oleh karena Raja Buleleng dan Raja Karangasem mengundurkan diri ke pedalaman di salah satu tempat kurang lebih 5 kilometer dari kota Singaraja, maka G.P. King, utusan Komisaris Pemerintah Mayor sekaligus sebagai peninjau dan pengantar pasukan Selaparang, mengundang keduanya untuk bertolak ke Singaraja guna mengadakan perundingan dengan Komisaris Pemerintah. Akhirnya pada 5 Juli 1846 Raja Karangasem tiba di Buleleng, dan Raja Buleleng tiba pada tanggal 9 Juli 1846. Keduanya lalu bersedia mengadakan perundingan dengan Komisaris Pemerintah J.F.T. Mayor untuk memperoleh penyelesaian politik dalam masalah perang ini, namun Gusti Ketut Jelantik tidak menyertai kedua raja tersebut dalam perjalanannya ke Buleleng. Dalam pembicaraan antara kedua raja dengan Komisaris Pemerintah, keuda raja dipaksa untuk menandatangani suatu perjanjian yang sudah dirumuskan terlebih dahulu di Batavia, sehingga dengan demikian jelaslah bahwa pembicaraan tersebut bukan merupakan suatu perundingan dari dua pihak yang memiliki kedudukan yang sederajat, namun lebih merupakan suatu “diktat” karena kemauan pihak pemenang dipaksakan terhadap pihak yang kalah. Pada tanggal 9 Juli 1846, Raja Buleleng dan Raja Karangasem menandatangani perjanjian tersebut bertempat di Buleleng. Ada dua perjanjian yang harus ditandatangani. Perjanjian pertama merupakan ulangan dari perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tahun 1841 dan 1843, sementara perjanjian yang kedua adalah suatu pernyataan bahwa sebagai akibat dari ekspedisi militer Belanda, yang baru berlangsung sekaligus berakhir dengan kekalahan mereka, maka kedua kerajaan tersebut menurut hukum perang menjadi milik pemerintah Hindia Belanda. Dalam perjanjian ini diatur juga masalah pampasan perang yang harus dibayar oleh kedua kerajaan tersebut kepada pemerintah Hindia Belanda. Raja Buleleng harus membayar tiga perempat dari jumlah ganti rugi perang, sedangkan Raja Karangasem hanya diwajibkan membayar seperempat jumlah tersebut. Akan tetapi perlawanan belum usai. Adipati Agung Gusti Ketut Jelantik, yang sebenarnya merupakan jiwa utama perlawanan terhadap Belanda, tidak tinggal diam dan bertekuklutut. Setelah ternyata sebagai akibat tekanan militer pihak Belanda dengan persenjataannya yang kuat menyebabkan Buleleng tidak dapat dipertahankan, Gusti Ketut Jelantik pun memerintahkan agar pasukan Bali mengundurkan diri sampai ke salah satu tempat di timur kota Singaraja, yakni Jagaraga. Di sinilah nanti pertempuran melawan Belanda masih berlangsung sengit, hingga berlanjut dengan perang Kusamba dan diakhiri dengan Perdamaian Kuta 1849.


Ikhtisar dari “Bali Pada Abad XIX”, tulisan Ide Anak Agung Gde Agung, diterbitkan oleh Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1988.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar