Selasa, 22 November 2011

PUBLIKASI RESUME-DEMOKRASI INDONESIA

DEMOKRASI INDONESIA


            Demokrasi pada mulanya merambah belahan Eropa, terbukti dengan runtuhnya rezim otoritarian komunis setelah Michael Gorbachev, Presiden Uni Soviet, membawa angin perubahan (demokratisasi) melalui sikap glasnost dan prestorika-nya.
            Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos atau kratein” (kekuasaan), yang dapat dimaknai sebagai “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Definisi demokrasi secara singkat setidaknya dapat dipetik dari kajian Abraham Lincoln, yakni  “government of the people, by the people and for the people” (kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi memberi kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif, setara dalam hak suara, mencapai pemahaman yang baik, menjalankan kontrol akhir terhadap agenda, dan melibatkan orang dewasa (Robert Dahl).
            Memaknai demokrasi, tak lepas dari sejarah demokrasi itu sendiri. Dinyatakan Yves Schemeil, bahwasanya nilai-nilai demokrasi sudah ada sejak masa Mesir dan Mesopotamia Kuno –selain tentunya demokrasi terjadi juga pada masa Yunani Kuno, dilihat dari akar kata “demos” dan “kratos”-. Sementara Romawi Kuno mengajukan konsep baru dalam angin demokrasi, yakni dengan memasukkan unsur plebs (rakyat biasa) ke dalam Majelis Plebs, di samping institusi The Consuls (wadah kaum monarkhi) dan Senat (wadah kaum aristokrat).
            Abad Pertengahan menjadi awal perkembangan demokrasi di Inggris, melalui lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) tertanggal 15 Juni 1215 yang berisikan kontrak antara Raja John dengan sejumlah bangsawan. Piagam tersebut secara garis besar menyebutkan bahwa kekuasaan pemerintah adalah terbatas dan HAM lebih dari kedaulatan raja. Masih di Inggris, pada tahun 1688 tercatat peristiwa The Glorious Revolution yang memaksa raja Willem III untuk menandatangani Bill of Right (1689) yang berisikan pengalihan kekuasaan dari raja kepada parlemen. Selanjutnya John Locke mempresentasikan Two Treatises of Civil Government-nya dengan pembatasan kebebasan lewat hak alamiah (hak hidup, hak kebebasan dan hak milik) yang dimiliki masing-masing individu. Lalu muncul Montesquieu dalam The Spirit of Laws (1748) dengan pernyataannya bahwa depotisme adalah bentuk pemerintahan yang buruk. Rousseau dalam Contract Sosial selanjutnya terbit dengan mengidamkan demokrasi langsung seperti di masa Yunani Kuno.
            Gagasan demokrasi mencapai puncaknya pada Revolusi Amerika tahun 1776 yang tertuang dalam draft Thomas Jefferson bahwa konsitusi Amerika bukan hanya sebagai internalisasi dari nilai-nilai demokrasi, melainkan juga melambangkan demokrasi dalam tatanan negara modern. 11 nilai demokrasi yang diterapakn AS terkuak dalam The Declaration of Independence yang kemudian tumbuh, berkembang dan diadopsi oleh banyak negara penganut demokrasi. Sementara di zaman modern, gagasan demokrasi menjadi isu bersama antar-bangsa sedunia melalui Declaration of Independence (Deklarasi Hak Azasi Manusia) yang ditetapkan PBB pada Desember 1948 sebagai manifestasi ekspresi perlawanan manusia terhadap tirani dan penindasan individu.
            David Coller dan Steven Levitsky menjabarkan 550 jenis demokrasi di dunia dengan teori bandulnya yang menempatkan empat titik; rezim otoritarian, demokrasi elektoral, demokrasi liberal dan demokrasi penuh. Sedangkan tipe-tipe demokrasi yang dianut sebagian besar negara adalah, demokrasi langsung (direct/participatory democracy, seperti yang berlaku di polis Athena-Yunani Kuno); demokrasi perwakilan (representative democracy) yang dipilah dalam sub-tipe, demokrasi parlementer (berlaku di Inggris), demokrasi presidensial (berlaku di Amerika Serikat), dan demokrasi campuran (berlaku di Swiss, Perancis, dan Portugal); demokrasi yang didasarkan atas model satu partai.
            Demokrasi pada hakikatnya tidak terlampau jauh berpijak dari proses demokratisasi. Demokratisasi –menurut Huntington- dapat berjalan baik jika sebuah rezim otoriter berakhir, dibangunnya rezim yang demokratis dan pengkonsolidasian rezim otoriter tersebut. Huntington menyebut proses perkembangan demokrasi sebagai gelombang demokratisasi. Setidaknya hingga saat ini terdapat tiga gelombang demokratisasi, dua gelombang balik dan satu posibilitas gelombang balik, yaitu gelombang demokratisasi pertama (1828-1926) yang diawali dengan kepemilikan lembaga demokrasi di 30 negara; gelombang demokratisasi balik pertama (1922-1942) yang ditandai dengan kembalinya Italia, Jerman dan Portugal ke arah komunisme, fasisme dan militerisme; gelombang demokratisasi kedua (1943-1962) yang disebabkan munculnya Perang Dunia II, dimana pada pasca-Perang Dunia II negara-negara yang kalah perang mengikuti alur dinamika politik internasional. Selain itu muncul pula negara-negara baru seperti Indonesia, Pakistan, Srilanka, Philipina, Israel dan lainnya; gelombang demokratisasi balik kedua (1958-1975) yang dikenal dengan fase berdarah karena adanya kudeta dan keterlibatan militer dalam tampuk kekuasaan dan munculnya istilah otoriterisme-birokratik; gelombang demokratisasi ketiga (1974-...) yang dipicu oleh kejadian di Spanyol, Portugal dan Yunani yang meragukan keberhasilan demokrasi di negara berkembang dan runtuhnya rezim otoriter Equador, Peru, Bolivia, Brazil dan Argentina; gelombang demokratisasi balik ketiga (1991-.....) merupakan asumsi yang masih dipertanyakan keberadaannya, terlebih dengan melihat peristiwa kemunculan yunta militer di Birma (Myanmar) dan berakhirnya rezim otoriter di Indonesia yang telah 32 tahun berkuasa.
            Sejalan dengan penerapan demokrasi di berbagai negara, maka isu-isu kritis pun mewarnai perjalanannya. Setidaknya dapat ditemui dalam komparasi demokrasi dan pembangunan yang memunculkan perdebatan antara kubu modernisasi-demokrasi dengan rezim otoritarian. Perdebatan tersebut disebabkan perbedaan paham; jika kubu modernisasi-demokrasi berprinsip bahwa ekonomi lebih berkembang apabila dilakukan di alam demokrasi, sementara rezim otoritarian menuduh demokrasi sebagai penghambat dan sumber instabilitas. Muncul kemudian isu demokrasi dan radikalisme agama yang bermula dari thesis bahwa negara-negara yang tidak demokratis (tidak bebas) merupakan wilayah produktif bagi lahirnya gerakan radikalisme agama dan terorisme. Isu demokrasi dan konflik lalu tampil dengan membawa dua golongan demokrasi, yakni demokrasi “matang” dan demokrasi “tanggung”. Demokrasi “matang” terjadi dalam negara yang melindungi kelompok minoritas dan konflik SARA makin menghilang. Sementara demokrasi “tanggung” meningkatkan partisipasi politik massal, memperluas kebebasan berpendapat dan pers nyaris bebas lepas, tapi di lain sisi lembaga pengatur kehidupan sipil belum cukup mapan dan elit politik yang berkuasa terancam akibat demokratisasi. Isu lainnya termaktub dalam demokrasi dan korupsi. Empat tipe negara transisi yang menuju masif korupsi ialah, negara transisi dari kekuasaan otoriter; transisi dari bekas negara komunis; negara-negara dekolonisasi; dan negara baru.
            Tak ada satu sistem yang tak berprospek. Termasuk demokrasi yang diwakili konsep Democratic Developmental State (DDS). Dalam DDS posisi negara tetap kuat, tetapi tak lagi otoriter. Di sini negara memilki kapasitas kuat untuk menegakkan rule of law, mengejar social welfare, menggalakkan pemerintahan yang bersih, negara mengembangkan kualitas politik bertanggungjawab kepada institusi pemerintahan politik, dan lembaga peradilan yang independen serta didukung supremasi hukum. Timbul pula demokrasi kosmopolitan yang bermula dari lahirnya pemerintahan trans-nasional, yang tadinya bersifat lokal bisa menjadi masalah global yang harus dipecahkan dengan kerjasama lintas negara serta mengusahakan terciptanya legislatif dan eksekutif trans-nasional yang efektif pada tingkat regional dan global.
            Indonesia. Negara yang juga menganut sistem demokrasi ini dibagi dalam empat periode, yakni, Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer) yang didominasi oleh peran parlemen dan partai-partai sehingga persatuan nasional menjadi lemah dan sulit dibina menjadi kekuatan konstruktif; Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin) yang melebar jauh dari konsep demokrasi, yaitu ke arah demokrasi elektoral bahkan cenderung ke totalitarian dengan ditandai dominasi presiden, peran parpol yang makin terbatas, meluasnya peran ABRI sebagai unsur sosial-politik dan berkembangnya pengaruh komunis; Periode 1966-1998 (Demokrasi Pancasila) yang bertujuan awal kembali ke pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tapi dalam prakteknya, rezim tersebut jutru lebih  represif dan otoriter dibanding Orde Lama hingga penggulingan kekuasaan Presiden di tahun 1998; Periode 1998-sekarang (Era Reformasi) yang mengakar pada kekuatan multi partai. Namun sayangnya proses demokrasi Indonesia kini tidak seperti yang diharapkan dan justru ditakutkan menjadi demokrasi beku (frozen democracy). Indikator frozen democracy tersebut antara lain, limbungnya perkembangan ekonomi baik skala lokal maupun nasional, kemandegan pembentukan masyarakat madani, penyelesaian masalah sosial-politik yang tidak pernah tuntas, dan konsolidasi sosial-politik yang tidak pernah mencapai soliditas namun cenderung semu. Untuk mencegahnya, Indonesia harus menampilkan pemerintahan yang kuat dan berwibawa dan mutlak perlu adanya pembebasan dinamika masyarakat melalui pemberian kebebasan politik yang seluas-luasnya.





___________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar