Rabu, 04 April 2012

Ulasan Sejarah Indonesia Abad XIX Part II - THOMAS STAMFORD RAFFLES


PENULIS :FADHIL NUGROHO ADI 
JURUSAN ILMU SEJARAH FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS DIPONEGORO
S E  M A R A N G

“Kemajuan perdagangan akan dihitung sejak dimulainya pemerintahan transisi Inggris di Jawa. Ketika perdagangan bebas mulai diperbolehkan dan dihitung dari jumlah ton produksi yang ada sejak tahun 1812, ketika ekspedisi perang ditarik dan jalur transportasinya diputus. Pada 1812 jumlah kapal dagang besar yang berlabuh di pelabuhan Batavia sebanyak 239 dengan jumlah muatan sebanyak 48.290 ton.... Pada tahun 1813 jumlah kapal besar sebanyak 288 dengan jumlah muatan 51.092 ton... Pada tahun pertama setelah aliansi mengalahkan pasukan Perancis, tidak kurang dari 32 kapal bermuatan 15.000 ton berlayar dengan membawa muatan barang dari Jawa menuju pasar London......”
(THOMAS STAMFORD RAFFLES - HISTORY OF JAVA)


T
homas Stamford Raffless menjadi letnan gubernur Hindia Belanda pada tahun 1811 hingga 1816. Raffles bukanlah orang yang berkarakter hebat, tapi dia cukup bijaksana untuk lebih memilih reputasi dalam sejarah dariapad penghasilan material sesaat. Ia bekerja seumur hidupnya, mula-mulai dengan melayani negarawan-negarawan humaniter utama, kemudian dengan menciptakan tulisan-tulisan yang menjadi sebuah legenda historis mengenai administrasinya di Jawa. Raffles punya stu keunggulan bsar atas pendahulu-pendahulunya di administrasi kolonial. Ia tahu bagaimana menulis, bagaimana menghiasi narasinya dengan slogan-slogan yang akan dihargai, pertama oleh para pelindungnya, kemudian, setelah menjadi tekenal, oleh publik umum (Vlekke, H.M. Bernard, 2010: 288).
Letnan jenderal kepercayaan Lord Minto ini memerintah ketika di Hindia tengah terjadi semangat liberalisme yakni, penolakan terhadap gaya eksploitatif VOC, penindasan menyebabkan kemalasan, kebijakan seperti kerja paksa dan pengiriman tenaga paksa yang digantikan oleh kebebasan penanaman dan penjualan, pemerintahan langsung, dan sewa tanah harus didukung oleh birokrasi modern dan komoditi ekspor.
Sementara itu kondisi yang terjadi di Indonesia sangat berbeda dengan apa yang berlangsung di Hindia. Di Indonesia, feodalisme masih berpengaruh kuat, ekonomi subsisten (memenuhi kebutuhan sendiri, bukan untuk memenuhi kebutuhan pasar), dan ekonomi keuangan yang tidak berkembang. Hal ini menyebabkan disepakatinya perjanjian atau traktat London tahun 1814 yang menyatakan bahwa Inggris harus memulangkan kembali kolonial Belanda (kecuali yang berada di Tanjung Harapan). Sebagai kompensasi Bangka , Inggris memperoleh Cochin China.
Thomas Stamford Raffles yang menentang stelsel Kompeni yang terdapat di Jawa menghendaki stelsel baru yang diperbaiki, yang bersendikan dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Menghapuskan segala bentuk penyerahan paksa hasil-hasil tanah dengan harga-harga yang idak pantas, dan penghapusan semua macam kerja rodi, dengan memberikan kebebasan penuh dalam penanaman dan perdagangan.
2.      Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantaraan bupati-bupati, yang pekerjaannya selanjutnya akan terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum. Maksud dari azas kedua ini ialah, pengadaan suatu aparatur pemerintahan dalam negeri yang terdiri atas orang-orang Eropa dan mengesampingkan bupati. Konsekuensi pemecatan para bupati tampaknya tidak diambil oleh Raffles sebab ia dengan berbaik hati tetap memperkerjakan para eks-bupati tersebut tetapi hanya bertugas sebagai kepolisian sederhana. Para mantan bupati ini tidak diperkenankan untuk turut memungut pajak karena dianggap mengacaukan.

3.      Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil (petak-petak) besar atau kecil, menurut keadaan setempat berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas. Apa maksud dari tujuan Raffles ini? Ia menginginkan, dengan adanya sewa tanah maka pendapatan negara akan menjadi lebih baik. Tak jauh beda dengan Hogendorp, Raffles juga ingin mengadakan liberalisasi dan kepastian hukum. Harapannya, kemakmuran masyarakat dan ekspor akan tumbuh dengan sendirinya berkat kekuatan-kekuatan rakyat yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri (Atmosudirdjo, Prajudi, 1983: 143-144).

Inilah yang menjadi dasar bahwa sebetulnya politik kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Apa implementasi dari pelaksanaan politik liberal? Tentu, implementasinya adalah perombakan besar-besaran struktur tradisonal dan sistem feodal lalu diganti dengan sistem baru yang didasarkan atas prindip legal-rasionalitas (Kartodirdjo, Sartono, 1992: 293).
Hasilnya adalah, harga sewa tanah adalah sekitar 25% dari harga pertanian per-tahun. Kemudian muncul faktor kegagalan yakni ketidaktepatan para tuan tanah, pengaruh dari para wali raja dan ketua orang-orang pribumi, serta kekurangan uang. Meskipun program Raffles gagal, akan tetapi hal ini justru menginspirasi pemerintah Belanda untuk mewujudkan sistem ini hingga 1830. Akan tetapi Belanda mewujudkannya tanpa spirit yang kuat dan hanya sebatas “trial and error” atau uji coba saja. Hal ini disebabkan negara Inggris yang lebih maju ketimbang Belanda dalam bidang industri, sehingga Belanda terlampau mengukur politik kolonialnya dengan indikator keadaan ekonomi negeri Belanda sendiri. Negerinya masih bersifat agraris, industri pun belum berkembang terlebih setelah perang Napoleon kondisi perekonomiannya mundur dan menderita total. Maka konsekuensinya, landelijk stelsel-lah yang menjadi jalan tengah sehingga memaksa Belanda -nantinya- mengambil langkah kembali ke sistem VOC dengan beberapa perubahan terkenal seperti Cultuurstelsel (sistem tanam paksa) (Kartodirdjo, Sartono, 1992: 293-294).
Baik Daendels maupun Raffles keduanya dengan keras menstruktur ulang administrasi di beberapa pulau, mengurangi kekuatan bupati, mengganti sistem pajak dan mengganti desa menjadi unit dasar administratif. Secara khusus Raffles menekankan jika kesejahteraan harus menjadi tujuan dari pemerintah kolonial, dan ia memperkenalkan bentuk pajak tanah, yang disebut sewa tanah, dalam upayanya untuk mengembangkan ekonomi keuangan di suatu pulau. Penetapan pajak tanah ini bisa dilakukan dengan cara  atau pajak desa (dorpsgewijs) dan dengan cara perseorangan (individual). Jika yang digunakan adalah pajak sedesa maka para kepala desa harus agak diberikan kebebasan untuk menentukan kebijaksanaan menurut keadaan. Sebaliknya, jika pajak ditetapkan secara perseorangan maka ia dapat menentukan langsung menurut peraturan-peraturan dan norma-norma tertentu sehingga dengan demikian terdapat kepastian hukum dalam hal perpajakan (Atmosudirjo, Prajudi, 1983: 154).
Langkah Raffles tersebut, dalam penulisan sejarah penjajahan, disematkan “gelar” sebagai pembaharu yang hebat. Tidaklah mengherankan sebutan tersebut karena sikap Raffles sendiri yang mengonsep “kesejahteraan penduduk asli” sebagai tanggung jawab pemerintah, ditambah sistem “landrent” atau pajak tanah-nya yang meletakkan dasar bagi perkembangan perekonomian uang selanjutnya, dan penekanannya pada desa sebagai unit administrasi penjajahan yang utama, dan keteguhan hatinya pada prinsip Daendels untuk memperlakukan para pejabat Jawa sebagai mesin birokrasi pemerintah (Ricklefs, M.C., 2005: 251).
Meskipun demikian, peraturan Raffles hanya berjalan singkat. Pada akhir masa Perang Napoleon, kebijakan Inggris justru memperkuat Belanda sebagai lawan berat Eropa terhadap Perancis, dan di 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh urusan-urusan Eropa setelah perang-perang Napoleon. Raffles sudah kembali ke Inggris, dia akhirnya aka terkenal sebagai pendiri Singapura pada tahun 1819 (Ricklefs, M.C., 2005: 252). Sementara itu wilayah di luar Indonesia baru dikembalikan kepada pihak Belanda pada tahun 1817.
Literatur:
Atmosudirdjo, Prajudi. 1983. Sejarah Ekonomi Indonesia dari Segi Sosiologi sampai Akhir Abad XIX. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kartodirdjo, Sartono. 1992. Pengantar Sejarah Indonesia Baru 1500-1900: Dari Emporium  Sampai Imperium. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Raffles, Thomas Stamford (diterjemahkan oleh Eko Prasetyaningrum, dkk). 2008. History of Java. Yogyakarta: Penerbit Narasi.
Ricklefs, M.C. 2005. Sejarah Indonesia Modern 1200-2004. Jakarta: Serambi.
Vlekke, H.M. Bernard. 2010. Nusantara Sejarah Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar